PABPDSI : Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia

Sumber : Jurnalis Kabiro Kuningan | Editor : Syahidin

PABPDSI : Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia
 Oleh : Dr. H. Yayat Supriatna, MM (Ketua 1 PABPDSI Jawa Barat) 

Kuningan, warpol.id || PABPDSI adalah : singkatan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia, yaitu organisasi induk nasional yang menaungi seluruh anggota BPD di Indonesia. Tujuan utama dibentuknya PABPDSI adalah memperkuat peran, eksistensi, dan profesionalisme BPD sebagai lembaga demokrasi desa serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan desa.

Sifat organisasi : Nasional, independen, dan representatif.  

Dasar hukum     : UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah dengan UU No. 3 Tahun   2024).  

 Tujuan Dibentuknya PABPDSI :

1. Memperkuat peran BPD.  Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang melakukan fungsi pengawasan, legislasi (PERDES) dan check  and Bance terhadap pemerintah.

2. Meningkatkan kapasitas,  dan Profesionalisme anggota BPD. Melalui Pletihan, advokasi dan pertukaran pengalaman antara anggota diselurh Indonesia . 

3. Menjadsi wadah perjuangan kolektif. Memperjuangkan hak-hak BPD Termasuk kesejahtraan, tunjangan dan kedudukan hukum.

4. menegakan demokrasi desa. Menjamin keterlibatan Masyarakat  dalam pengambilan kebijakan keutuhan NKRI.

5. Membangun kemitraan stategis. Dengan pemerintah pusat, daerah,perguruan tinggi, BUMN, dan dunia usaha untuk mendudkung Pembangunan Desa.

PABPDSI: Harapan PABPDSI ke depan adalah : 

menjadikan BPD sebagai lembaga desa yang lebih kuat, profesional, dan sejahtera, sementara kendalanya:

- masih banyak terkait regulasi, kesejahteraan, dan kapasitas anggota. 

Program PABPDSI tahun 2026-2032 : 

1. Penguatan tata Kelola organisasi agar lebih profesional dan akutabe. 

2. Pembentukan 8 SATGAS Nasional ( Asta Cita Desa) untuk mendudkung Program Desa meliputi : 

1. Penguatan ekomi desa

2. Ketahatan Pangan

3. Pengawasan Pembangunan

4. Memberdayaan Masyarakat.

5. Inovasi desa

6. Kewaspadaan desa

7. Tat Kelola Pemerinthan desa

8. Peningkatan kapasidas BPD

Kesimpulanya : 

PABPDSI dibentuk sebagai wadah nasionl anggota BPD untuk memperjuangaka hak, peningkatan kapasitas, dan memperkuat peran BPD  dalam demokrasi desa.                         Dengan adanya PABPDSI, BPD diseluruh desa memiliki satu suara kolektif yang lebih kuat dalam mendudkung Pembangunan desa dan menjaga demokrasi local.

Harapan PABPDSI ke Depan :

1.Penguatan Peran BPD.

   - BPD diakui sebagai mitra sejajar pemerintah desa, bukan sekadar pelengkap.  

2. Kesejahteraan Anggota BPD. 

   - Honorarium, tunjangan, dan pesangon yang layak sesuai beban kerja.  

3. Peningkatan Kapasitas

   - Pelatihan, pendidikan politik desa, dan penguatan literasi hukum bagi anggota BPD.  

4. Konsolidasi Nasional. 

   - PABPDSI menjadi wadah tunggal perjuangan BPD di seluruh Indonesia.  

5. Kemitraan Strategis

   - Kerja sama dengan pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk  mendukung pembanguan desa.

Kendala yang dihadapi PABPDSI :

1. Regulasi yang belum jelas. Banyak aturan tentang  BPD masih multitafsi, sehingga peran pengawasan sering terbatas.

2. Kesejahtraan rendah . Honorarium anggota BPD di banyak daerah masih jauh dibawah standar layak.

3. Kapasitas SDM beragam. Tidak semua anggota BPD memiliki latar belakang Pendidikan atau pengalaman yang memadai.

4. Hubungan den gan pemerintah desa. Kadang terjadi konplik kepentingan antara BPD dan kepala Desa.

5. Dukungan anggaran terbatas. Anggran untuk kegiatan BPD sering minim, sehingga pungsi pengawasan tidak maksimal.

Jadi PABPSDI berharap, BPD kedepan menjadi Lembaga desa yang  KUAT, SEJAHTRA, PROFESIONALISME,

 Namun kendalanya masih pada REGULASI, KESEJAHTRAAN, KAPASITAS SDM, HUBUNGAN DENGA PEMERINTAH DESA SERTA KETERBATASAN ANGGARAN.

Antisipasi dan Pemecahannya.

PABPDSI dilihat dari dua sisi. 

1. Bagaimana mengantisipasi kendala yang ada

2.Dan bagaimana Solusi Konkrit bisa dijalankan

1. Regulasi belum jelas.  

      - Antisipasi: Aktif melakukan advokasi ke pemerintah pusat dan DPR agar aturan   tentang    BPD lebih tegas.  

2. Kesejahteraan rendah. 

     - Antisipasi: Memperjuangkan standar honorarium nasional agar tidak bergantung pada   kemampuan APBD daerah.  

3. Kapasitas SDM beragam.  

    - Antisipasi: Menyelenggarakan pelatihan rutin, seminar, dan pendidikan politik desa.  

4. Hubungan dengan pemerintah desa.  

    - Antisipasi : Membangun komunikasi intensif dan forum musyawarah bersama kepala desa.  

5. Anggaran terbatas. 

   - Antisipasi : Mencari dukungan dari pemerintah provinsi, CSR perusahaan, dan mitra  strategis.  

Pemecahan (Solusi) :

1. Regulasi  

- Dorong revisi aturan melalui PABPDSI pusat agar peran BPD  lebih jells dan kuat.

2. Kesejahtraan.

 - Usulkan tunjangan purna Tugas/ pesangon dan jaminan social yang seragam di seluruh  Indonesia.

3. SDM.

- Bentuk Pusat pelatihan BPD ditingkat Provinsi untuk meningkatkan kapasitas   anggotanya.

4. Hubungan dengan pemerintah Desa.

 - Terapkan mekanisme  check ang balance berbasis musyawarah, bukan komprontrasi.

5. Anggaran.

 - Diversivikasi sumber dana melalui Kerjasama dengan perguruan tinggi, NGO dan dunia Usaha.

Jadi antisipasinya adalah     : Langkah pencegahan agar kendala tidak semakin besar,.

Pemecahannya   adalah        : Solusi kongkrit yang bisa dijalankan.

  Himbauan PABPDSI terhadap pemerintah dan instansi terkait : 

1.  Himbauan Utama PABPDSI

A.  Kepada Pemerintah Pusat (Kemendagri, DPR, Presiden).

- Menyusun regulasi yang lebih jelas tentang peran, fungsi, dan kewenangan BPD.  

- Menetapkan standar nasional honorarium dan tunjangan purna tugas (pesangon) bagi anggota BPD.  

- Memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan) secara merata untuk semua anggota BPD.  

B. Kepada Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota). 

- Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan BPD dalam APBD.  

- Menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota BPD secara Rutin.

- Mempasilitasi komunikasi  antara BPD dan pemerintaha Desaagar tidak terjadi konplik kepentingan.

C. Kepada pemerintah Desa :

- Menghormati kedudukan BPD sebagai mantra sejajar dalam musyawarah Desa.

- Melibatkan BPD secara aktif dalam penyusunan dan pengawasan APBDes.

-  Menjalin Hubungan kerja sama berbasis musyawarah, bukan konprontasi.

D. Kepada intansi terkait (Perguruan tinggi Dunia Usaha):

- Mendukung program pelatihan, riset dan pemberdayaan Masyarakat desa. 

- Menyediakan CSR atau bantuan untuk mendudkung kegiatan BPD,

-  Menjadi mantra  Trategis dalam Pembangunan desa berkelanjutan. 

** Jadi, Himbauan PABPDSI ke  depan adalah ; Agar Pemerintah Pusat, Daerah, Desa dan intansi terkait Bersama-sama memperkuat  peran BPD, Meningkatkan kesejahtraan  Anggotanya, serta menjadi BPD mitra sejajara dalam Pembangunan Desa.

Roadmap/Langkah-langkah Tretegis 5 Tahun PABPDSI :

 ðŸŸ¢ Tahun    1: Konsolidasi & Advokasi

- Antisipasi : Regulasi belum jelas, kesejahteraan rendah.  

- Strategi      : Konsolidasi organisasi di pusat, provinsi, kabup -  Advokasi ke DPR & Kemendagri untuk revisi aturan BPD.  

 - Sosialisasi hak-hak BPD ke seluruh anggota.  

🟡 Tahun 2: Penguatan Kapasitas SDM

- Antisipasi: Kapasitas anggota BPD beragam.  

- Strategi:    - Membentuk Pusat Pelatihan BPD di tingkat provinsi.  

- Pelatihan hukum desa, politik desa, literasi keuangan.  

- Modul standar peningkatan kapasitas.  

🔵 Tahun 3: Kesejahteraan & Jaminan Sosial :

- Antisipasi: Honorarium rendah, belum ada standar nasional.  

- Strategi     : - Perjuangkan standar honorarium nasional.  

 - Terapkan tunjangan purna tugas (pesangon).  

- Pastikan seluruh  BPD terdaftar BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.  

 ðŸŸ£ Tahun 4: Hubungan dengan Pemerintah Desa :

- Antisipasi   : Konflik kepentingan dengan kepala desa.  

- Strategi        : Forum komunikasi rutin BPD–Pemerintah Desa.    

 - Mekanisme check and balance berbasis musyawarah.  

  - Keterlibatan aktif BPD dalam penyusunan APBDes.  

🟤 Tahun 5: Diversifikasi Anggaran & Kemitraan :

- Antisipasi: Anggaran terbatas.  

- Strategi     :  - Kerja sama dengan perguruan tinggi, NGO (Organisasi Non pemerintah), dunia usaha.  

 - Optimalkan CSR perusahaan untuk kegiatan desa. - Program pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi.  

 ðŸŽ¯ Kesimpulan

Dengan roadmap ini, PABPDSI dapat bergerak dari *antisipasi kendala 

Menuju: pemecahan konkret: mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, kesejahteraan, hubungan harmonis dengan pemerintah desa, hingga diversifikasi anggaran. 

Hasil akhirnya adalah BPD yang **lebih profesional, sejahtera, dan berdaya sebagai pilar demokrasi desa.

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA