Sumber : Humas Bidang Urais dan Binsyar | Editor : Syahidin
Kota Bandung, warpol.id || Menikah merupakan ibadah terpanjang karena berlangsung seumur hidup, mulai dari akad hingga maut memisahkan. Selama perjalanan panjang ini, setiap detik adalah ibadah yang bisa berbalas pahala atau dosa, dan pernikahan dianggap menyempurnakan setengah dari agama dan kehidupan seseorang.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Mohammad Ali Abdul Latief, M. Ag., pada acara Sekolah Pranikah di 27 kabupaten/kota, Rabu (5/11/2025), di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat Jln. Sudirman Kota Bandung. Kegiatan tersebut dilakukan secara luring dan daring.
Hadir dalam kegiata itu antara lain Kepala Bagian Urais dan Binsyar, Dr H. Ohan Burhan, M. Pd.; Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.DLP; Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Provinsi Jawa Barat adalah drh. Iin Indasari, M.P, Ketua Tim Peningkatan Kualitas Kepenghuluan dan Fasilitasi Sakinah H. Toto Supriyanto M.Ag. Perwakilan BKKBN Jabar, serta para kepala KUA se-Jabar.
Para calon pengantin kelak akan menjadi ayah dan bunda, dan akan mempunyai anak.
Diterangkan, aturan Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin) di Indonesia diatur oleh UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum. Kemjudian Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan, serta Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan kewajiban mengikutinya.
“Kewajiban ini mulai berlaku efektif sejak Juli 2024 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta menurunkan angka stunting. Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak dapat mencetak buku nikah hingga mereka memenuhinya,” katanya.
Anjuran menikah
Mohammad Ali Abdul Latief juga menjelaskan, dalil tentang anjuran menikah bagi pemuda yang sudah mampu adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Bunyi hadi itu, "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)".
Hadis ini menekankan menikah sebagai cara untuk menjaga kesucian diri, sementara puasa menjadi solusi bagi yang belum mampu. Untuk yang mampu, ditekankan untuk segera menikah agar dapat menjaga pandangan dan kemaluan dari hal-hal yang dilarang. Untuk yang belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa karena puasa diibaratkan sebagai tameng untuk menekan syahwat.
Arti "mampu" (ba'ah) mencakup kemampuan untuk menafkahi dan berhubungan intim, bukan hanya sekadar siap secara finansial. Hukum menikah: Para ulama umumnya bersepakat bahwa hukum menikah bagi yang mampu adalah sunnah (dianjurkan), tetapi bisa menjadi wajib bagi yang khawatir terjerumus ke dalam maksiat.
Untuk mencapai kemampuan diri itu banyak aspeknya diantaranya aspek usia, aspek kematangan, aspek psikologi juga aspek materi. Nikah akan dimulai sebagai pintu untuk melaksanakan ibadah yang panjang itu. Rentetan tersebut membutuhkan persiapan sebaik-baiknya.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan terkait materi materi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh DP3AKB. Ungkap Ali
Sementara itu Tantan Setiawan dan Putri Nadia Salsabila Catin dari KUA Bojongloa Kaler menyampaikan tanggapannya, sebagai peserta kegiatan Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat pada hari Rabu, 5 November 2025, merasa sangat bersyukur dan senang dapat mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini memberikan banyak pengetahuan baru yang sangat penting untuk dipahami sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Salah satu materi yang paling berkesan bagi saya adalah tentang persiapan kesehatan pranikah. Dari materi tersebut saya jadi lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, melakukan pemeriksaan pranikah, serta memahami faktor-faktor yang dapat memengaruhi kesehatan calon suami dan istri. Hal ini sangat membantu agar nantinya dapat membangun keluarga yang sehat, kuat, dan bahagia.
Selain itu, materi lainnya seperti komunikasi dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, dan pembangunan keluarga sakinah juga sangat bermanfaat sebagai bekal menuju rumah tangga yang harmonis dan berkualitas. (Red)


Posting Komentar