Sumber : Jurnalis Polda Jabar | Editor : Bully'T

Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Dua Pabrik Obat Keras Tanpa Izin
Bandung, warpol.id || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan psikotropika, dimana polisi berhasil mendapatkan produsen atau pabrik yang memproduksi obat keras tersebut tanpa izin.
Adapun pabrik tersebut beroperasi di wilayah Sumedang dan Tasikmalaya. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 1 juta obat keras ilegal pada awal November.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. M.Arief Ramdhani dan Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johanes R. Manalu mengatakan pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Polda Jabar dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kasus ini, ada sembilan orang pelaku diamankan bersama barang bukti obat keras ilegal mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.
"Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih 9 orang dengan betinisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM. Lalu SY, AA dan IF," kata Jules Abraham saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (15/11/2024).
Adapun para pelaku berperan melakukan produksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet.
Ia pun mengatakan keenam pelaku telah memproduksi obat keras sebanyak 170 ribu gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Manalu menuturkan para pelaku menjual dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000 perbutir. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," sambungnya.
Secara terpisah, Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, mengatakan dua jenis obat trihexyphenidyl dan hexymer merupakan obat parkinson dan tremor berhubungan dengan syaraf. Apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," tandas Ayi.
Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.***
■Red
Posting Komentar