Gubernur Jawa Barat Perpanjang Program Pemutihan Pajak Ranmor Hingga 30 September 2025

Sumber :  Jurnalis Polda Jabar ● Editor  :  Bully'T 

Gubernur Jawa Barat Perpanjang Program Pemutihan Pajak Ranmor Hingga 30 September 2025

Bandung, warpol.id || Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025 diperpanjang hingga 30 September 2025.

Pengumuman terkait perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (27/06/2025).

Dalam keterangannya di media sosial, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan masih terjadi antrean panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program pemutihan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Instagram @dedimulyadi71.

Namun, kali ini menurut Gubernur Jawa Barat ada yang berbeda yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.

"Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan," jelas Gubernur Jawa Barat.

Menurut Dedi hal ini sebagai diskon dari jasa raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.

"Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," imbuh Dedi Mulyadi. 

"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.

Dedi Mulyadi lalu memperpanjang dari awalnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025. Kini sang kepala daerah kembali memperpanjang waktu penerapan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.

Pada program tersebut masyarakat di Jawa Barat dibebaskan atau digratiskan denda di tahun-tahun sebelumnya atau 2024 ke belakang dan hanya membayar pajak di tahun 2025 atau yang sedang berjalan saja.***

■Red

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA