Sumber : Kuasa Hukum Pemohon | Editor : Syahidin
JAKARTA, warpol.id || Sorotan tajam mengemuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyoroti temuan penting dalam pertimbangan Majelis Hakim MK. Menurutnya, Majelis tidak menemukan bukti sah yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas yang keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut, kata Refly, bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan fakta yang terungkap langsung dalam pertimbangan hukum di persidangan. Jika dokumen administrasi paling mendasar tidak dapat ditunjukkan secara sah, maka hal itu menimbulkan keraguan serius terhadap pemenuhan syarat pencalonan sebagaimana diatur undang-undang.
Berdasarkan temuan itu, Refly menyampaikan prediksi tegas. Ia meyakini Gibran akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden dalam waktu sangat dekat.
"Saya yakin dalam satu dua hari ini Gibran akan mengundurkan diri," ujar Refly Harun di hadapan awak media seusai persidangan.
Meski permohonan diskualifikasi secara prosedural tidak diterima MK, Refly menilai pengakuan fakta dalam pertimbangan hukum menjadi beban moral yang berat. Ketiadaan bukti dokumen asli tetap menjadi catatan resmi yang diketahui publik.
Refly juga mengingatkan, persoalan ini tidak berhenti sampai di sini. Jika pengunduran diri tidak terjadi, jalur konstitusional lain masih terbuka untuk ditempuh. Pintu pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat tinggi negara tidak tertutup hanya karena satu proses peradilan selesai.
Pernyataan tersebut langsung menyebar luas dan memicu reaksi beragam di masyarakat. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Gibran Rakabuming Raka dalam satu hingga dua hari ke depan.

Posting Komentar