Sumber : Jurnalis liputan kanwil kemenag Jabar | Editor : Syahidin
Foto : Doc. Kemenag kanwil jabar
BANDUNG, warpol.id || Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menggelar pelantikan pejabat Eselon III dan IV pada Kamis, 3 September 2026. Acara berlangsung khidmat dan diliput sejumlah awak media.
Namun usai acara, diduga terjadi pembatasan terhadap beberapa wartawan yang biasa bertugas di lingkungan Kanwil.
Beberapa wartawan mendatangi Ruang Humas untuk mencari informasi tambahan.
Saat baru duduk di lobi dan hendak bertemu Katim Humas, mereka didatangi staf Humas berinisial (Un).
Tanpa penjelasan rinci, para wartawan tersebut diminta pindah dan menunggu di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ), Padahal saat bersamaan, masih ada wartawan lain yang diperbolehkan menunggu di ruang Humas.
"Saya hanya mempertanyakan, apa ada SOP baru terkait peliputan? Karena perlakuan ke kami dan ke teman wartawan lain berbeda," ujar salah seorang wartawan.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).
"Dalam UU itu jelas, menghalangi kerja jurnalistik bisa kena sanksi. Kami tidak mau suuzon. Mungkin ini hanya miskomunikasi," jelasnya.
Para wartawan berharap ke depan ada kejelasan dan komunikasi yang lebih baik antara Humas dengan insan pers, agar tugas jurnalistik dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Kanwil Kemenag Jabar belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Posting Komentar