HARUSKAH PEMBUNUH DI PIDANA? (Analisa sebagai tindak Pidana, Primum remedium atau suatu kekhilafan yang tidak disengaja)

Sumber : Jurnalis Indramayu | Editor : Syahidin

HARUSKAH  PEMBUNUH  DI PIDANA?

(Analisa sebagai tindak Pidana, Primum remedium atau suatu kekhilafan yang tidak disengaja)


Oleh : Drs.Suparto, MH (Kepala biro Indramayu)


Indramayu, warpol.id || Kejahatan (crime)  merupakan  tingkah  laku yang  melanggar hukum  dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat tidak setuju dan menentangnya.  

Dalam konteks sosial, kejahatan merupakan fenomena sosial yang terjadi pada setiap tempat dan suatu waktu.  


Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan bukan saja merupakan masalah bagi suatu masyarakat tertentu yang berskala lokal maupun nasional, tapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia ini, pada masa lalu, masa kini dan di masa mendatang, sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan sebagai a universal phenomenon.

"Kejahatan dipandang dari sudut formal (menurut hukum) adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) diberi sangsi pidana".  

Bila ditinjau lebih dalam, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Kejahatan identik dengan adanya pemberian sanksi pidana, memang tidak dapat dipungkiri, bahwa dari sekian banyak gagasan tentang strategi pemberantasan kejahatan, menunjukan bahwa pendekatan penal (pemberian pidana bagi pelaku kejahatan) masih menjadi pilihan banyak negara di dunia. 


Meskipun harus disadari bahwa pendekatan pemberantasan kejahatan bukan strategi tunggal, karena pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan secara parsial, akan tetapi harus dilakukan secara holistik integrative.


Dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia seseorang yang telah melakukan kejahatan dengan sadar dan sengaja seperti perampokan, pembunuhan, pencurian, korupsi, kolusi, terorisme dan sejenisnya seharusnya dikenai sangsi pidana. 


Akan tetapi bagaimana dengan seseorang yang telah melakukan kejahatan pembunuhan dengan tidak disengaja  yang mengakibatkan orang lain terbunuh seperti membunuh karena membela diri atau refleks action dikenai sanksi pidana  


Disinilah yang perlu dicermati dan dipertimbangan dari sisi hukum formal yang berlaku di suatu Negara dengan mempertimbangkan aspek-aspek norma hukum social dan etika hukum yang ada. 

Dua Perspektif Pidana

Mencermati dari permasalahan diatas kejahatan pembunuhan dengan tidak disengaja seperti membunuh karena membela diri atau refleks action, haruslah dilihat dari dua aspek yang berbeda yaitu aspek kejahatan dilihat dari sisi hukum positif dan aspek kejahatan dari sisi norma hukum social masyarakat.


Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum (Kamus Hukum Lengkap).

"Kejahatan pendekatan kebijakan ” dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta keterpaduan antara upaya penanggulangan secara penal (represive) dengan pendekatan non penal (preventif) (Barda Nawawi Arief).

Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan, pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang). Pidana itu dikenakan pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang (Muladi dan Barda Nawawi Arief).

Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang : aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa sanksi pidana (straf). 

Bagi yang melanggar larangan itu, syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi atau harus ada bagi orang pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya (Adami Chazawi).


Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus (W.L.G Lemiare).

Hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin (Simons).

Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

1. Hukum Pidana Materiil yaitu semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggung-jawabkan terhadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut, disebut juga dengan hukum pidana yang abstrak.

2. Hukum pidana formil memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkrit. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai hukum acara pidana.

Perkembangan teoritis tentang dasar dan tujuan pemidanaan berkembang seiring dengan pemikiran pada masanya. Diawali dengan munculnya teori pembalasan, yang menjadikan kejahatan atau pembalasan sebagai dasar pemidanaan.


Kritik atas kelemahan gagasan teori pembalasan kemudian memunculkan teori tujuan, yang menganggap bahwa pidana dijatuhkan dengan tujuan mencegah kejahatan. Demikian halnya dengan teori tujuan juga tidak luput dari kekurangan sehingga mengundang kritik dan memunculkan gagasan teori gabungan dengan berbagai variasinya, yang menggabungkan proposisi-proposisi dari kedua teori tersebut.

Dengan demikian harusnya hukum pidana atau pemidanaan ditinjau dari sisi hukum positif dan ditinjau pula dari sisi hukum norma-norma kemanusiaan dan etika hukum, dimana komposisi nilai pidana dilihat dari aspek penyebab terjadinya kejahatan atau pemidanaan.

SIMPULAN.

Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa dinamika teoretik pidana atau pemidanaan menunjukkan bahwa kebenaran teori pemidanaan relatif, yang akan mampu menjalankan fungsi teorinya sesuai dengan kemunculan gagasan teori tersebut, sehingga akan terus melahirkan bangunan teori baru tentang dasar pemidanaan. Pada saat ini sistem hukum pidana Indonesia ada kecenderungan menganut pada pandangan teori tujuan.  Namun dalam kenyataannya banyak menimbulkan persoalan dan perdebatan, sehingga sudah saatnya melakukan refleksi untuk membangun gagasan baru tentang teori hukum pidana Indonesia.  


Penjatuhan hukum pidana/pemidanaan harus mempertimbangkan dari sisi norma hukum yang berlaku pada saat masa terjadinya pidana dan juga mempertimbangkan aspek tujuan hukum yaitu : pertimbangan keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatanya (zweckmassigkeit).

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA