Sumber : Jurnalis warpol.id Purwakarta | Editor : Syahidin
Purwakarta, warpol.id || Gugatan calon tenaga kerja terhadap Karang Taruna Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, dan PT. Metro Pearl Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, berakhir damai. Para pihak bersepakat untuk mengakhiri persoalan hukum tersebut melalui penandatanganan kesepakatan damai, Rabu (28/5/25.)
Rian Ariansyah selaku Penggugat dan sebagai pihak korban dari dugaan pungutan liar (pungli) saat melamar pekerjaan ke PT. Metro Pearl Indonesia, bersedia untuk menuntaskan gugatan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN.Pwk.
Dalam gugatan tersebut, Penggugat sebagai korban telah menarik pihak Karang Taruna Desa Bunder sebagai tergugat I dan PT. Metro Pearl Indonesia sebagai tergugat II serta Pemerintah Desa Bunder sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Purwakarta sebagai Turut Tergugat.
"Atas upaya pemerintah daerah yang telah berhasil memfasilitasi para pihak diluar pengadilan untuk melakukan perundingan dan perdamaian para pihak sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja pemerintah dapat segera merespon dan turut mendorong upaya penyelesaian melalui jalur mediasi."
Para pihak yang berperkara juga mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk segera menerbitkan regulasi berkaitan dengan proses dan manajemen rekrutmen calon tenaga kerja perusahaan di Wilayah Purwakarta dengan harapan agar warga masyarakat purwakarta secara optimal mendapatkan kesempatan atau peluang dapat bekerja di perusahaan secara aman, nyaman dan kondusif serta bebas dari gangguan dan hambatan pihak-pihak yang tidak yang tidak bertanggungjawab.
Para pihak yang berperkara juga berharap agar tetap terjaga kondusifitas investasi bagi para pelaku usaha dan mendukung Kabupaten Purwakarta sebagai kabupaten di Wilayah Jawa Barat yang memiliki memiliki predikat ramah investasi dan Kondusif bagi iklim usaha. ( SR.DR )
Posting Komentar