SEKOLAH GRATIS, TAPI SERAGAM 2 JUTA? KEMANA PERGI PERMENDIKBUD 50/2022?

Sumber : Opini  Redaksi Warpol.id | Editor : Syahidin

SEKOLAH GRATIS, TAPI SERAGAM 2 JUTA? KEMANA PERGI PERMENDIKBUD 50/2022?

Bandung, warpol.id || Alhamdulillah, anak kita diterima di sekolah negeri. Orang tua sujud syukur karena katanya sekolah gratis. Tapi keesokan harinya, senyum itu hilang.

Di grup WA wali murid, bendahara komite mengirim list: Batik Rp 200 ribu, Baju Muslim Rp 250 ribu, Pramuka Rp 280 ribu, Olahraga Rp 200 ribu, plus topi, dasi, ikat pinggang, peci, kaos kaki Rp 300 ribu. Total hampir Rp 1,5 juta sampai 2 juta. Wajib dibeli di koperasi sekolah. Tidak boleh beli di luar.

Hehe... ini cerita fiktif? Tidak. Ini jeritan nyata emak-emak di Bandung, di Cimahi, di Kabupaten Bandung yang masuk ke redaksi warpol.id minggu ini.

Kita semua bertanya, kemana perginya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022?

Dalam Pasal 12 ayat (1) sangat jelas: Sekolah dilarang mengatur kewajiban dan/atau membebankan orang tua untuk membeli pakaian seragam dengan merek tertentu. Pasal 12 ayat (2): Sekolah tidak boleh menjadi distributor pakaian seragam.

Aturannya sudah terang benderang. Tapi prakteknya masih gelap gulita. Modusnya kini lebih halus. Bukan sekolah yang jual, tapi "koperasi sekolah". Bukan paksaan, tapi "kesepakatan komite". Kalau tidak beli, anak diisukan tidak dapat buku paket, atau tidak boleh ikut upacara.

"Ini bukan lagi soal baju. Ini soal kejahatan kecil yang dibiarkan, ini menjadi pintu masuk korupsi pendidikan."

Kenapa saya bilang begitu?

Pertama, ini membunuh rasa keadilan. Bagaimana anak buruh harian lepas yang untuk makan saja susah harus meminjam ke pinjol demi batik dan baju muslim yang dipakai seminggu sekali?

Kedua, ini merusak esensi pendidikan. Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat terakhir bagi rakyat miskin untuk bermimpi, bukan tempat pertama mereka merasa miskin karena seragam.

Ketiga, ini modus dagang, bukan didik. Pendidikan berubah menjadi toko baju. Guru yang seharusnya mendidik karakter, sibuk mengurusi setoran seragam.

Saya tidak anti seragam. Seragam itu untuk identitas dan kesetaraan. Tapi jika seragam dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan, maka itu harus kita lawan.

Solusinya apa?

1.  Disdik Jabar dan Disdik Kota/Kabupaten harus buka posko pengaduan pungli seragam. Jangan hanya imbauan, tapi tindak. 

2.  Kembalikan fungsi Komite. Komite itu untuk membantu mutu, bukan untuk menjadi makelar baju.

3.  Cukupkan 2 seragam saja: Nasional (putih merah/putih biru) dan Pramuka. Batik dan baju muslim biarlah orang tua beli sendiri di pasar dengan kemampuan masing-masing. Tidak usah diseragamkan merk dan tokonya.

Mari kita kembalikan sekolah menjadi tempat yang tersenyum. Jangan sampai anak kita masuk sekolah dengan seragam baru, tapi ibunya di rumah menangis karena hutang seragam belum lunas.

Jika masih ada sekolah yang memungut seragam, batik, baju muslim, asesoris dan sebagainya dengan cara mewajibkan, maka laporkan. Karena pendidikan gratis itu hak, bukan hadiah yang harus ditebus dengan 2 juta rupiah. (Red)

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA