Sumber : Jurnalis warpol.id Indramayu | Editor : Syahidin
Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli
Indramayu, warpol.id || Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (26/5/2026).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Dalam persidangan, Prof. Youngky menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait jalannya penyidikan. Ia menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses penanganan kasus yang dinilai dapat memengaruhi terpenuhinya rasa keadilan bagi terdakwa.
Setelah sidang berakhir, Prof. Youngky mengingatkan publik pada kasus pembunuhan di Jombang tahun 2007-2008 yang sempat memunculkan dugaan kriminalisasi dan salah penetapan tersangka.
“Kasus yang terjadi di Jombang itu sudah 19 tahun lalu. Awalnya dua terdakwa dinyatakan bersalah oleh polisi atas pembunuhan mayat yang ditemukan di kebun tebu,” kata Prof. Youngky.
Ia menjelaskan, belakangan terungkap bahwa pelaku utama sebenarnya adalah orang lain yang kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman. Sementara dua orang yang sebelumnya divonis dan sempat menjalani hukuman akhirnya bebas setelah menempuh upaya hukum luar biasa.
Menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu, Prof. Youngky meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mencari fakta yang sebenarnya. Apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, atau tindak kekerasan/penganiyaan terhadap anak. Menurutnya, pasal yang diterapkan harus sesuai dengan fakta dakwaan.
Prof. Youngky juga mempertanyakan minimnya saksi dalam perkara ini. “Kenapa saksinya hanya dari dua terdakwa, sedangkan bukti tambahan hanya CCTV? Sementara HP terdakwa sebagai jejak digital tidak bisa diakses,” ujarnya.
Dari kondisi tersebut, ia menyimpulkan agar penyidik tidak terburu-buru menetapkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan. Diperlukan bukti-bukti tambahan untuk memastikan kepastian hukum.
(Penulis: Azriel Choirullah Akbar)

Posting Komentar