Sumber : Jurnalis Polda Jabar ● Editor : Bully'T

Ditressiber Polda Jabar Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Resbob Ke Kejaksaan
Bandung, warpol.id || Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Adimas Firdaus alias Resbob ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan berkas perkara tersebut telah dikirimkan setelah penyidik melengkapi seluruh administrasi dan proses pemeriksaan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada dan telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan kemarin,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik saat ini menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi tambahan atau pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut Kombes Hendra menambahkan, dalam proses penyidikan, Ditresiber Polda Jabar telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian.
“Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan dua orang saksi ahli,” katanya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta perpanjangan masa penahanan. Penahanan dilakukan sejak 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada 13 Februari 2026.
Polda Jawa Barat memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
Sebelumnya, kasus ujaran kebencian dengan tersangka Resbob viral di media sosial. Dalam sebuah siaran langsung (live streaming), tersangka diduga mengucapkan kata-kata kasar yang menghina suku Sunda.
Atas perbuatannya tersebut, sejumlah masyarakat Sunda melaporkan Resbob kepada pihak kepolisian karena dinilai ucapannya telah melecehkan dan menghina martabat masyarakat Sunda.***
■Red
Posting Komentar