Sumber : PD. PABPDSI Kab.Kuningan, Unity of Members of Indonesian Village Requirement Agency | Editor : Syahidin
Optimalisasi Tanah Bengkok dalam Bingkai Kewenangan Desa : Memahami Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Sambungan dari edisi 1.
Kuningan, warpol.id || Memahami Dua Jenis Kewenangan Desa, Dalam Permendagri 44/2016 ditegaskan bahwa kewenangan desa dibagi menjadi dua yang utama, yaitu:
1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
2. Kewenangan Lokal Berskala Desa
Yaitu kewenangan yang timbul dari kebutuhan lokal masyarakat desa, misalnya:
Pengelolaan pasar desa,
Pengelolaan BUMDes,
Pengelolaan air bersih desa,
Pembangunan jalan desa,
Pengelolaan sarana ekonomi lokal.
Di sinilah desa memiliki ruang besar untuk mengembangkan aset desanya menjadi sumber ekonomi baru.
Perbup Kuningan No. 6 Tahun 2019: Penjabaran Kewenangan
"Perbup Kuningan No. 6 Tahun 2019 hadir sebagai turunan langsung dari Permendagri 44/2016. Peraturan ini merinci kewenangan desa di wilayah Kabupaten Kuningan agar tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaannya."
Melalui Perbup ini, desa diberi legitimasi untuk:
Mengelola tanah kas desa,
Mengembangkan potensi ekonomi lokal,
Memanfaatkan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat,
Menyusun peraturan desa terkait pemanfaatan aset desa.
Tanah Bengkok: Dari Kompensasi Aparat ke Aset Produktif Desa
Pada masa lalu, tanah bengkok lebih dikenal sebagai sumber penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Namun seiring perubahan regulasi, saat ini aparatur desa telah menerima penghasilan tetap (siltap) dari APBDes.
Perubahan ini membuka ruang baru:
tanah bengkok tidak harus selalu dipakai sebagai kompensasi jabatan, melainkan dapat diberdayakan untuk:
Pasar desa,
Unit usaha BUMDes,
Lahan pertanian produktif,
Kawasan wisata desa,
Pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Tentu saja pemanfaatan ini harus melalui:
Musyawarah Desa,
Persetujuan BPD,
Ditetapkan dalam Peraturan Desa,
Serta mendapat izin Bupati sesuai ketentuan.
"SUARA BPD"
3. Makna Strategis bagi Desa, Makna Strategis bagi Desa
Dengan mengaitkan Permendagri 44/2016 dan Perbup Kuningan 6/2019, desa tidak lagi sekadar mengelola tanah bengkok sebagai tradisi lama, tetapi sebagai instrumen pembangunan desa.
Tanah bengkok berubah fungsi:
Dari sekadar "imbalan jabatan"
Menjadi modal pembangunan, pemberdayaan, dan kemandirian ekonomi desa.
"Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 dan Perbup Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi desa untuk mengelola kewenangannya sendiri. Tanah bengkok sebagai bagian dari tanah kas desa sah dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sepanjang dilakukan secara transparan, demokratis, dan sesuai prosedur hukum."
Dengan pemahaman ini, desa-desa di Kabupaten Kuningan diharapkan mampu bertransformasi menjadi desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. (Kabiro Kab.Kuningan)

Posting Komentar