Sumber : Jurnalis warpol.id | Editor : Syahidin
Kab. Bandung, warpol.id || Penunjukan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan kepegawaian, peraturan pemerintahan daerah dan Undang -Undang - No. 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi
"Standar Jabatan Plt pada umumnya 3 bulan dan dapat dilakukan satu kali perpanjangan pada periode yang sama sesuai dengan kebutuhan (2x3 bulan)."
Temuan dilapangan, Plt kepala KUA Ciwidey, Plt kepala KUA Majalaya, Plt kepala KUA Pacet sudah menjabat bertahun-tahun, definitif pun tak kunjung datang.
Ironisnya ada pejabat Plt di tempat yang lain, ketika dipindahkan ke Kantor Urusan Agama yang baru masih tetap menjadi Plt KUA lagi.
Beragam pertanyaan, tanggapan, bahkan kecurigaan datang, menurut publik dan sebagian Aparatur Sipil Negara, merasa Regenerasi jadi terhambat,
Ragam pendapat publik pun berdatangan,
1. Apakah tidak ada lagi yang berkompeten untuk menduduki kepala KUA?
2. Apakah regenerasi sudah tertutup?
3. Pakta dilapangan Penghulu maupun penyuluh yang sudah golongan 4A, 4b tidak bisa menduduki kepala KUA.
4. Ada apa......
Sebelum berita ini muncul ke publik, Redaksi sempat minta tanggapannya kepala seksi Bimbingan Masyarakat kemenag kab. Bandung, Dr. H. Abdul Hanan, M. Ag., namun tak ada jawaban.
Begitu juga wartawan lainya sempat minta tanggapan Plt Kanwil Kemenag Jawa barat, Drs. H. Mohammad Ali Abdul Latief, M. Ag., sama tidak menjawab. Kamis (21/8/25).
"Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, jabatan Kepala KUA dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti Penghulu atau Penyuluh Agama Islam. Perubahan ini membuka peluang bagi penyuluh agama untuk memimpin KUA, meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan layanan keagamaan. Mengapa jabatan Plt KUA di kemenag kab. Bandung tetap itu-itu juga?
KUA yang berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Bimas, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan keagamaan berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024: Mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA), memungkinkan penyuluh agama Islam untuk menjadi Kepala KUA, dengan syarat ASN pernah menjabat penghulu atau penyuluh dan lolos uji kompetensi Administrasi lainya. (Red)
Posting Komentar