6 Orang Pelaku Pengoplos Beras Berhasil Diamankan Polda Jabar

Sumber : Jurnalis Polda Jabar ● Editor : Bully'T

6 Orang Pelaku Pengoplos Beras Berhasil Diamankan Polda Jabar 

‎Bandung, warpol.id || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengamankan 6 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan beras premium oplosan.

‎Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Polresta Bandung, Majalengka, Cianjur dan Bogor Jawa Barat.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025 menjelaskan, para pelaku yang di amankan dari 4 TKP yang berbeda, katanya.

‎Tersangka yang di amankan adalah AP sebagai pemilik Sri Unggul Kiandra, AT pemilik PB. Berkah, AJ pemilik grosir Mitra Awam, FF alias D pemilik gabah Soreang dan Super tan, EH pemilik CV. Jagabaya, dan MAN pemilik toko beras Nasti Bogor.

‎Modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku berbeda-beda dan praktik tersebut sudah dilakukan selama 1-5 tahun lalu.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan,     ”Kami berhasil mengamankan 12 Merk beras yang dijual para pelaku dengan berbagai kemasan dari kemasan 10kg sampai 50kg,” imbuhnya.

‎Sementara itu, Satgas Pangan Polres Majalengka berhasil mengamankan salah satu pelaku usah dengan CV. Unggul Kiandra dengan merk Beras Siputih yang sudah berjalan 4 tahun.

‎Untuk operasinya itu, pelaku berhasil Diproduksi total 36 ton dengan omset Rp.468 Juta rupiah.

‎Selanjutnya, Beras khusus pandan wangi milik pelaku usaha dengan merk BR. Cianjur (cinta nur) yang sudah beroperasi selama 4 tahun dan total 192 ton berhasil diproduksi dengan omset Rp. 2.9 Milyar Rupiah

‎Satgas pangan Polresta Bandung berhasil mengamankan 8 Merk oplos premium/medium merk super pulen SU, Slyp super NH, Nusantara, Slyp super SHB, NJ Jemberwangi, Super NS dan MA.

‎Untuk Pengemasan lebel tersebut sudah berjalan selama 2-5 tahun dengan total 770 ton hasil produksi dengan omset sebanyak Rp. 7 Milyar Rupiah.

‎Satgas Bogor, berhasil mengamankan pelaku usaha repacking beras medium ke premium yang diduga beras tersebut berasal dari bulog dengan standar medium.

‎Hasilnya Polres Bogor mengamankan Merk Slyp super kemasan 50kg, Slyp super kemasan 20kg, BR kemasan 10kg, TM kemasan 50kg , Tan kemasan 50kg, BMW kemasan 50kg.

‎Selain itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit jait karung 2 timbangan, nota dan alat giling gabah.

‎Selanjutnya, Polisi dan Disperindag Jabar akan menarik kembali 12 merk hasil lab diduga oplosan dan berikut merk tersebut :

‎1. Beras Siputih kemasan 25kg.

‎2. Slyp BR kemasan 25kg.

‎3. MA kemasan 25kg.

‎4. Super tan kemasan 25kg.

‎5. NJ Jember Wangi kemasan 25kg.

‎6. Merk dengan Gambar mawar kemasan 50kg.

‎7. Merk dengan gambar Ikan lele kemasan 10kg dan 20kg

‎8. Ramos kemasan 10kg dan 20kg.

‎9. Merk 58 kemasan 50kg.

‎10. Merk Girijaya kemasan 50kg.

‎11. Merk BMW kemasan 50kg.

‎12. Merk TM kemasan 50kg.

‎Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlingdungan Konsumen pasal 62 dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal 2 Milyar Rupiah.***

■Red

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA