Pungut Uang Seragam, "Sekolah Bukan Toko Pakaian"

Sumber : Jurnalis warpol.id | Editor : Syahidin

Pungut Uang Seragam, "Sekolah  Bukan Toko Pakaian"

Bandung, warpol.id ||  Munculnya  keluhan dari sejumlah orang tua peserta didik di tingkat Sekolah lanjutan pertama maupun  sekolah lanjutan atas atau  sederajat,   tentang pengutan uang seragam sekolah usai tahapan pendaftaran ulang PPDB 2025, menjadi tanggapan Ketua Himpunan  Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Jawa Barat, Dadang Suherman, SH.

“Sekolah  bukan toko pakaian, Untuk itu tidak dibenarkan  semua sekolah pemerintah daerah melakukan pungutan yang tidak perlu, Jum'at, 

(04/7/2025)".

Ketua (HIPSI) Jabar, Dadang Suherman, SH., tidak dibenarkan sekolah negeri memungut uang pembangunan, pungutan lain, sebab telah ada item pembayaran iuran komite / pungutan satuan  pendidikan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana.

“Mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua,” ucap Dadang Suherman.

Hemat kami, sekolah pemerintah tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan, Dalam hal diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara,


Dadang Suherman, menjelaskan seharusnya tidak diperlukan adanya uang pembangunan yang dapat memberikan beban bagi orang tua, melainkan biaya dapat menggunakan item anggaran iuran komite atau pungutan satuan pendidikan. 

“Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah, itupun dengan harga yang wajar, dan tidak mencekik orang tua” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan agar sekolah  mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi. 

"Sekolah tidak boleh memungut biaya untuk pembelian seragam, terutama saat PPDB,  pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid"

Pelaku pungli disekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP, misalnya  pasal  368 (maksimal 9 bulan penjara) atau pasal 423 (maksimal 6 tahun penjara) bagi ASN. 


Apabila terjadi Pelanggaran Administrasi, maka diberikan berupa sanksi administratif berupa : 

-Teguran lisan

-Teguran Tertulis

- penurunan pangkat, atau jabatan

- atau penurunan gaji berkala, 

- dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku 


Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut  meminta agar disampaikan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun  Provinsi atau ke Omdusman untuk ditindaklanjuti. Tandasnya. (Red)

 

 

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA