Aktivis Tekan PJT II dan Pemda Purwakarta Patuhi Perpres 78/2023

Sumber : Aktivis LKKP Analitika Purwakarta | Editor : Syahidin

Aktivis Tekan PJT II dan Pemda Purwakarta Patuhi Perpres 78/2023

Purwakarta, warpol.id || Lebih dari sekadar slogan jalan mulus, imah alus dan rakyat kaurus. Proyek jalan di jalur DAS Pasawahan-Sadang diuji oleh kepatuhan terhadap Perpres 78 Tahun 2023 tentang penanganan dampak sosial bagi warga yang tempat tinggalnya sudah digusur.

Mahesa Jenar, aktivis dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, mendesak PT Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur dan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta untuk menaati seluruh regulasi yang berlaku, khususnya Perpres Nomor 78 Tahun 2023, dalam pelaksanaan pembongkaran lahan.

Perpres ini, yang merevisi Perpres Nomor 62 Tahun 2018, mengatur secara detail penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.  Pasal 5, 6, dan 8 Perpres tersebut menjadi sorotan utama.

Menurut Kang Jenar, Pasal 5 pada Perpres tersebut mengatur penilaian dampak sosial kemasyarakatan sebelum penyediaan tanah, memastikan adanya kajian menyeluruh sebelum proses pembongkaran dimulai.

"Pasal 6-nya, merinci bentuk dan besaran santunan bagi masyarakat terdampak, menjamin adanya kompensasi yang adil dan transparan.  Sementara Pasal 8 mengatur tata cara pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur," kata Kang Jenar kepada awak media, Rabu 18 Juni 2025.

Menurutnya, tujuan utama Perpres ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan dampak sosial, demi kesejahteraan masyarakat terdampak dan kelancaran pembangunan berkelanjutan.

Ketidakpatuhan terhadap Perpres 78 Tahun 2023, menurut Mahesa Jenar, berpotensi menimbulkan sanksi hukum, meskipun sanksi tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam Perpres.  

"Sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang yang lebih tinggi, Perpres ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.  Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi sanksi administratif dan sanksi hukum, berdasarkan ketentuan hukum yang lebih tinggi," ujarnya.

Hal ini, juga berlaku baik bagi Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, maupun bagi Badan Usaha yang tidak mematuhi ketentuan terkait pengadaan tanah dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Jenis dan berat sanksi akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap Perpres 78 Tahun 2023 bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga kunci untuk memastikan proses pembongkaran lahan di Purwakarta berjalan lancar, adil, dan sesuai hukum," kata Kang Jenar.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga hak-hak warga negara dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. "Penting bagi PJT II Jatiluhur dan Pemda Purwakarta untuk memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Perpres tersebut demi menghindari potensi sanksi dan memastikan terwujudnya pembangunan yang berpihak pada masyarakat," demikian Kang Jenar. (Dd.R) 

0/Post a Comment/Comments

WARPOL
WARPOL

POLRI PRESISI

WARPOL

TOTAL VISITS :

BISON, BLITZ

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA

MOLLAR PROFESSIONAL

WARPOL
BERKUALITAS DAN TERPERCAYA