Sumber : Jurnalis Polda Jabar ● Editor : Bully'T

Polres Ciamis Ungkap dan Amankan Dua Pelaku Pemalsu SIM
Ciamis, warpol.id || Setelah barang dan produk lain dipalsukan, giliran Surat Izin Mengemudi (SIM) pun bisa dipalsukan. Kasus pemalsuan SIM ini diungkap Polres Ciamis dengan mengamankan 2 pelakunya.
Terungkapnya kasus pemalsuan SIM oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis, menunjukan komitmennya dalam menegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Kasus SIM ini dirilis pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Wakapolres Kompol Sujana, dan Kasat Reskrim AKP Carsono mengungkapkan, kasus tindak pidana pemalsuan surat itu dilakukan secara khususa membuatan dan penggunaan SIM B II Umum palsu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000. Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.
Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.
"Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 23 tahun berstatus pelajar/mahasiswa asal Tasikmalaya, dan seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka. Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta dan 1 unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut," ujar Hendra.
Dalam penegasan Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebutkan, tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Atas kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.
“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah. Karena cepat bisa berujung celaka, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” katanya.***
■Red
Posting Komentar