Sumber : Jurnalis Polda Jabar | Editor : Bully'T

Terjadi Lagi Kasus Penipuan Masuk Polisi, Pelakunya kali ini IRT
Kota Bandung - Polda Jabar, warpolnews.com || Seorang ibu rumah tangga (lRT) berinisial RV alias P dijebloskan ke penjara. Ironis kali ini tersangkanya IRT asal Cibaduyut, Kota Bandung itu nekat menipu dengan cara menjadi calo penerimaan anggota Bintara Polri.
Dalam menjalankan aksinya, P menipu dua ibu-ibu asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dan Subang. Tersangka mendapatkan uang total Rp 505 juta setelah mengaku bisa menjamin anak kedua korbannya diterima sebagai anggota Polri.
"Modusnya tersangka menawarkan jasa untuk membantu anak para korban masuk seleksi Bintara polisi. Namun pada saat uang sudah diterima, anak tersebut tetap tidak ada yang lulus," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo didampingi Karo SDM Polda Jabar Kombes Pol Harry Hariady dan Kasubdit 2 Ditreskrimum AKBP Goncang Aji saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut dikatakan dari aksi pertama dilakukan tersangka kepada ibu-ibu asal Ngamprah, Kab.Bandung Barat berinisial RH pada 15 Februari 2023. Tersangka menjanjikan anak korban bisa masuk polisi dengan syarat harus menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.
Setelah uang diserahkan, anak korban itu nyatanya tidak lulus menjadi anggota polisi saat pengumuman seleksi pada 19 Juli 2023 lalu. Korban kemudian menagih kepada tersangka supaya uangnya bisa dikembalikan.
Lalu, kedua kalinya tersangka kepada ibu-ibu YS asal Subang. Aksinya dimulai dari April 2022 dengan meminta uang Rp 165 juta supaya si anak korban tersebut bisa diterima menjadi anggota polisi.
Tapi kenyatanya, anak korban pada waktu itu dinyatakan tidak lulus seleksi. Tersangka P lalu membujuk kembali korban dengan mengatakan bahwa anaknya masih memiliki kesempatan diterima menjadi polisi tahun 2023.
Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 140 juta. Tapi lagi, saat pengumuman seleksi bintara Polri tahun 2023 yang baru-baru ini anak korban juga tidak lulus.
"Korban pertama rugi Rp 200 juta dan korban kedua rugi Rp 305 juta. Tersangka ini menawarkan jasa membantu anak korban bisa masuk seleksi. Namun pada saat uang sudah diserahkan, anak tersebut tidak lolos. Korbannya kemudian meminta pengembalian kepada tersangka tapi dia hanya sanggup mengembalikan Rp 50 juta kepada masing-masing korban," ucap Ibrahim.
Korban-korban itu langsung mengadukan kasusnya ini melalui akun TikTok resmi milik Bagdalpres Biro SDM Polda Jabar. Dan dari hasil pendalaman, akhirnya terungkap para tersangka ternyata nekat melancarkan aksinya itu sendirian.
"Setelah didalami tersangka sama sekali tidak ada hubungan ataupun kenalan dengan anggota kepolisian. Jadi ini murni menipu menggunakan modus penerimaan, hal ini tentunya merugikan institusi polisi. Karena dia mengaku bisa mengurus bahkan mengakses sistem penerimaan (anggota Polri) yang bagi kami sudah dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan," kata Kabid Humas itu.
Terkait maraknya kasus penipuan jadi anggota Polri ini terjadi di beberapa tempat tidak hanya di Jawa Barat sejumlah warga masyarakat yang engan menyebutkan namanya kepada awak media merasa masih kurangnya sosialisasi dan kejelasan dari pelaksanaan seleksi. Dimana baru-baru ini terjadi pengumuman kelulusan yang diundur, hal ini dapat menimbulkan pemikiran yang lain-lain. Bisa saja dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan punya kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus ditahan di penjara. Ia persangkakan serta dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.*
Red//
Posting Komentar